La Lati Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Beliau Berjiwa Kesatria

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa Hukum La Lati, M Sugiono.

Infobanyuwangi.co.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE, La Lati resmi ditahan menjelang pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Kuasa Hukum La Lati, M Sugiono tidak menampik kabar jika kliennya telah resmi ditahan atas kasus tersebu.



Baca Juga : Tahan La Lati, SH, Polresta Banyuwangi Dapat Pujian Warga

"Saudara La Lati bukan tahanan kepolisian, cuma dititipkan di tahanan Polresta Banyuwangi menjelang pelimpahan tahap II nya," tegasnya, Selasa (31/1/2023) malam.


Sugiono menyebut, perkara yang sudah bergulir hampir satu tahun itu, kliennya bersikap kooperatif menjalani proses hukum atas kasusnya.


Bahkan imbuhnya, La Lati berjiwa satria bukan pengecut. Saat dilakukan pemanggilan, kliennya datang secara jentel.


"Jadi tidak ada kata ditangkap. Dia datang secara resmi ke Polresta Banyuwangi, terus diperiksa. Karena pelaporan sudah P21, dia menyadari duduk perkara dan porsinya, karena telah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan," ucapnya.


Sugiono menyebut, dalam mengawal kasus hukum yang menjerat La Lati, ada dua pengacara yang siap membela La Lati hingga tuntas sampai persidangan nanti.


"Nanti yang membela La Lati saya dan dari teman sejawat yang secara sukarela memberikan bantuan hukum, ia adalah Muhammad Zaini," ujarnya.


Sedangkan upaya hukum yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Sugiono menyebut pihaknya masih akan menunggu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.


"Apabila nantinya dalam dakwaan itu tidak sesuai dengan faktanya, kami penasihat hukum akan ajukan eksepsi atau keberatan terhadap tuntutan JPU," pungkasnya.


Sebagai informasi, kasus video viral La Lati yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras di tahun 2022 lalu itu, kini kasusnya telah memasuki babak baru.


La Lati, warga Sempu, pemeran dibalik video tersebut telah dilakukan penahanan. Tersangka ditahan dikarenakan berkas perkara pemeriksaan terhadap bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam waktu dekat, Polresta Banyuwangi akan melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.


Dalam kasus tersebut, La Lati diduga menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.


La Lati disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.