Kuasa Hukum Toko Miras Resmi Layangkan Surat Dialog Terbuka pada Bupati Banyuwangi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa hukum salah satu toko minuman beralkohol (minol) di Genteng, Nanang Slamet, didampingi DPC GMNI Banyuwangi dan Ketua Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu, saat memberikan statemen usai melayangkan surat dialog terbuka pada Bupati, Senin (8/8/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kuasa Hukum salah satu toko minuman beralkohol (minol) atau miras, Nanang Slamet, SH.,M.Kn secara resmi menyerahkan surat permohonan dialog atau audiensi terbuka kepada Bupati Banyuwangi, Senin (8/8/2022).

Penyerahan surat permohonan dialog terbuka pasca penutupan salah satu toko miras milik kliennya itu, dilayangkan Nanang Slamet bersama DPC GMNI Banyuwangi, dan Ketua Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu.



Baca Juga : Sambut Kemerdekaan, Banyuwangi Berdayakan Puluhan Penjahit untuk Buat Bendera Merah Putih

"Hari ini kami menyerahkan surat permohonan audiensi terbuka yang ditujukan kepada bupati Banyuwangi. Berkenaan dengan tindakan tim terpadu yang melakukan sidak toko minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng," kata Nanang.


Nanang menyebut, dalam isi surat permohonan itu, pihaknya juga meminta dipertemukan dengan seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng dan tim terpadu.


"Karena dari tindakan sidak tim terpadu kemarin, terjadi pro dan kontra di masyarakat, karena ada beberapa perusahaan yang disegel dan ada juga perusahaan yang tidak disegel," ucap Nanang.


Nanang membeberkan, adanya dialog terbuka itu dapat memberikan jawaban kepada masyarakat secara pasti. Karena pihaknya meminta adanya penerangan hukum yang disampaikan kepada seluruh pedagang miras se Kecamatan Genteng.


Nanang juga menyebut, jika pro kontra pasca sidak beberapa hari lalu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penerangan secara pasti melalui audiensi terbuka, dapat menjadi isu liar di masyarakat.


"Ada dua kemungkinan, apabila bupati atau tim terpadu tidak memberikan klarifikasi terkait pandangan hukum kepada pedagang minol pasca sidak, kemungkinan pertama, tim terpadu tidak memahami bagaimana sebenarnya rezim hukum perizinan tersebut," kata Nanang.


"Kemungkinan kedua adalah adanya dugaan bahwa tim terpadu itu menjadi salah satu baking sebagian perusahaan-perusahaan," sambungnya.


Menurut Nanang, audiensi terbuka merupakan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena semua pihak duduk bareng dan bisa mendengarkan apa yang sebenarnya menjadi tolak ukur rezim hukum perizinan di perdagangan minuman beralkohol. 


"Oleh karenanya, kami mengharap kepada Bupati Banyuwangi untuk memberikan ruang dan menanggapi secara serius berkenaan dengan tindakan tim terpadu kepada seluruh pedagang minol di Kecamatan Genteng pada 3 Agustus 2022, kemarin," tandas Nanang.