Infobanyuwangi.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi melakukan sidang perkara terhadap kasus pencemaran nama baik, pada Rabu (27/4/2022) yang di tunjukan kepada dua tergugat.
Polemik terjadi lantaran pihak penggugat La Lati merasa dirugikan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tergugat Eko Wijiono dan Sugiarto. Dengan didamping kuasa hukumnya akhirnya melakukan pendaftaran gugatan perdata Nomor 64 di PN Banyuwangi.
Pencemaran nama baik diduga lantaran pernyataan tergugat pertama yang mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus video viral salam dari Banyuwangi. Padahal sebelumnya ia masih berstatus saksi. Serta telah menyebarluaskan, mendistribusikan atau mengirim salinan SP2HP.
Tergugat satu, Sugiarto mengatakan kalau saat ini pihaknya di panggil lantaran di gugat secara perdata atas kasus pencemaran nama baik oleh saudara La Lati. Sehingga pihaknya menghadiri persidangan hari ini di PN Banyuwangi.
Dia menegaskan perkara ini tetap lanjut. Sehingga pihak penggugat diminta membuktikan dalil-dalil gugatan di pengadilan.
"Kami masih dalam tahap mediasi, pada intinya kami sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa silahkan kepada penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatan yang sudah disampaikan dan kami terima," jelasnya.
Sementara tergugat dua, Eko Wijiono Mengatakan kalau pihaknya di gugat lantaran penerima SP2HP tanggal 2 April Tahun 2022 dari laporan polisi LP-B/28/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 17 Januari 2022.
"Kami dianggap menyebarluaskan, mendistribusikan atau mengirim salinan SP2HP dari tergugat satu yang diterimanya," ujarnya.
Eko menambahkan kalau pihaknya sangat menghormati panggilan dari PN Banyuwangi, sehingga bertemu dan melakukan mediasi.
"Untuk hasil mediasi intinya kami tidak ada titik temu, kami bersama tergugat satu agar penggugat bisa membuktikan dalil-dalinya nantinya di persidangan," bebernya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Muhammad Sugiono mengatakan pihaknya tadi menghadiri proses mediasi yang di Lakukan PN Banyuwangi, akan tetapi proses yang berjalan mulai Pukul 15.30 sampai 16.00 WIB tidak ada hasil.
"Kami kuasa hukum penggugat saudara La Lati tadi melakukan mediasi, Namun tidak ada hasil, sehingga kami di minta untuk melanjutkan sesuai dengan tupoksinya," tandasnya. (rif/qin)