Pembiayaan Daerah Berkembang Pesat: Tren Kenaikan Dana Pembiayaan APBD Banyuwangi 2024

$rows[judul]

Banyuwangi - Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2024 telah selesai disahkan.

Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, M. Ali Mahrus dalam laporannya menyampaikan, beberapa program maupun kegiatan serta pos anggaran pada penyusunan APBD 2024 telah melewati proses pencermatan untuk meminimalisir kesalahan yang dapat merugikan masyarakat.

Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan bersama, komposisi rancangan APBD 2024 yang telah disepakati sebagai berikut;


Baca Juga : PT BSI Gandeng 4 Lembaga Pendidikan di Banyuwangi untuk Kembangkan Program Magang

Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3,211 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 34,7 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya Rp 3,176 triliun.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 605 miliar, naik sebesar Rp. 30 miliar jika dibandingkan dengan tahun 2023 hanya Rp 575 miliar.

Pendapatan transfer yang diterima Pemkab Banyuwangi pada tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 2,554 triliun, ada kenaikan sekitar Rp. 13,258 miliar. 

Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 51,348 miliar, terjadi penurunan sebesar Rp. 8,490 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp. 59,838 miliar. Kemudian belanja daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp.3,401 triliun.

"Sedangkan proyeksi anggaran untuk pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 190 miliar, ada kenaikan sebesar Rp 133,3 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp. 56,6 miliar.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang APBD 2024 menjadi Perda, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, produk hukum daerah ini menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan.

Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2024. 

"Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda APBD-2024," kata Ipuk.