BANYUWANGI - Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, tengah menanti penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020. Meski sudah berlangsung hampir tiga tahun, sebanyak 1.600 pemohon di wilayah tersebut belum mendapatkan sertifikat yang dijanjikan.
Dalam usaha mencari kejelasan, warga berencana menggelar aksi di Kantor Desa Pesanggaran pada hari Kamis. Susongko, tokoh masyarakat setempat, menuturkan bahwa warga telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 150 ribu ditambah Rp 70 ribu per bidang tanah, namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal sertifikat yang diharapkan.
Kehadiran program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) semakin memicu kegelisahan. "Masyarakat menginginkan transparansi. Jika dana sudah digunakan, seharusnya dijelaskan dengan gamblang," tegas Susongko.
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Dodik, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti regulasi dan data pemohon telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. "Kami tidak memiliki wewenang terkait penerbitan sertifikat, itu ada di tangan BPN," ungkap Dodik.
Namun, Kepala Desa Pesanggaran, Sukirno, enggan memberikan komentar mendalam terkait program tersebut dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada BPN.
Laporan mengenai permasalahan ini juga telah diajukan oleh warga ke Polresta Banyuwangi. Saat ini, warga berharap adanya solusi dan kejelasan atas hak mereka.