Perkara Pria Topi Miring Dinaikkan Status Tersangka

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pria bertopi miring pemeran video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras. (Tangkapan layar).

Infobanyuwangi.co.id- Pria bertopi miring pemeran video viral "Salam dari Banyuwangi" yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras akhirnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima salah satu pelapor, Eko Wijiono, terduga pelaku dalam video viral tersebut bernama La Lati. 



Baca Juga : DPRD Banyuwangi Minta PTM 100 Persen Tak Abai Prokes

"Saya sebagai salah satu pelapor menerima SP2HP ini dari kuasa hukum kami," kata Eko Wijiono, Senin (4/4/2022).


Berdasarkan pantauan sejumlah media, status perkara La Lati dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan surat Polresta Banyuwangi nomor B/359/SP2HP-4/IV/2022/ Satreskrim. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.


Dalam isi surat tertanggal 2 April 2022 yang juga ditandatangani Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Iwan Hari Poerwanto selaku penyidik, tertulis bahwa peningkatan status La Lati dari saksi menjadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara.


Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan sejumlah ahli. Pada isi surat tersebut juga disebutkan, rencana penyidik selanjutnya yakni pemeriksaan tersangka.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Iwan Hari Poerwanto saat dikonfirmasi perihal peningkatan status perkara tersebut tidak memberikan komentar banyak.


"Ke Bapak Kapolresta aja ngeh. Satu pintu ke bapak aja," kata Iwan saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (3/4/2022) kemarin.


Sementara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi perkara yang sama belum memberikan tanggapan hingga sekarang.


Sebelumnya pria bertopi miring pemeran video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras itu, dilaporkan oleh puluhan warga pada Senin 17 Januari 2021 lalu.


Dalam kasus video viral pria topi miring tersebut, diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. 


Dalam video tersebut sang pria menyampaikan ajakan mirip dengan logat "Salam dari Binjai" yang lagi viral. Namun kata "Salam dari Binjai" diubah menjadi "Salam dari Banyuwangi".


"Ngapunten, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi. Yang mau minum bebas silahkan datang di Banyuwangi, beredar luas minuman keras yang ada di Banyuwangi," ucap pria dalam konten video yang beredar.


"Minum bebas, mau jual apapun minuman keras di Banyuwangi bebas. Salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi," tutup pria ini dalam kontennya yang berdurasi 27 detik itu.


Singkatnya beberapa hari pasca viral, pemeran di balik video yang viral itu juga menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.


Orang dibalik video viral tersebut mengaku berprofesi sebagai pengacara, dan dia mengungkapkan alasan adanya video viral ini. Menurutnya, video tersebut merupakan rangkaian yang saling beruntun. 


Katanya, video viral tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah bahwa peredaran miras di masyarakat sangat miris. Bahkan ada yang berdiri di dekat tempat ibadah.


Dirinya juga meminta maaf jika video viral yang beredar menimbulkan multitafsir di masyarakat. (rif/qin).