Infobanyuwangi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menahan seorang tersangka Kasus Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Pada Jum'at (1/4/2022). kerugian negara sekitar Rp 179,7 juta.
Tersangka mendapat pengawalan ketat tim penyidik saat mengenakan rompi berwarna merah bernomor 47 dengan tangan yang terborgol. Tersangka bernama Sugianto, 43, warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi akhirnya di tahan.
Alhasil dari perhitungan BPKP Jatim, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi kerugian negara mencapai Rp 179,7 juta. Tersangka yang sebagai koordinator penerima bantuan program dari pemerintah di bawa ke Lapas kelas IIA Banyuwangi.
Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi I Gede Eka Sumahendra mengatakan kalau pihaknya melakukan langkah antisipasi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, guna tidak menimbulkan korban bertambah banyak.
"Kami melakukan antisipasi dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, biar korban tidak bertambah banyak," ujarnya.
Sebelumnya tersangka mengumpulkan 2427 orang penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan yang sudah cair, sekitar 1253 orang. Mereka menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta.
"Sekitar 550 orang penerima yang di gelapkan dananya. Potongannya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, dengan dalih biaya adminitrasi maupun biaya pengurusan," bebernya.
Adapun Gede, menambahkan bila tersangka berdalih jika digunakan operasional, Padahal bantuan tersebut untuk membantu masyarakat dalam memulihkan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Tersangka mengaku mendapatkan informasi adanya bantuan tersebut dari seorang temannya di Jakarta, sehingga dia mau menjadi koordinator para penerima bantuan," imbuhnya
Saat ini penyidik telah mengamankan Laptop yang digunakan tersangka dalam menginput data. Serta dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban. Untuk Jumlah korban terkini yang juga menjadi saksi sebanyak 550 orang.
Menurut Kuasa Hukum, Eko Sutrisno mengatakan kalau saat ini pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejari Banyuwangi untuk melakukan penahanan terhadap kliennya, serta pihaknya akan meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
"Klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM dan dijadikan anggota koperasi. Bila mana dianggap hal itu menyalahi aturan maka akan kita buktikan saja di persidangan," jelasnya
Eko menambahkan, bila kliennya tidak melakukan pemaksaan terkait potongan yang dilakukan serta para penerima memberikan secara suka rela. Selain itu potongan yang dilakukan digunakan sebagai pendaftaran anggota koperasi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan dana program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang ditangani Kejari Banyuwangi. Setelah melalui tahap pemeriksaan, satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Banyuwangi masih menyembunyikan indentitas tersangka sebagai dalang pemotongan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut. Bantuan pemerintah yang harusnya sebesar Rp 1,2 juta per orang, oleh tersangka S dipotong sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dengan dalih biaya administrasi. Dari pengajuan hingga pencairan bantuan BPUM di jalankan oleh tersangka. (rif/qin)