Permintaan Maaf Lalati, Aktivis GAIB Sebut Tidak Menghapus Tindak Pidana

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ketua Gabungan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono. (Istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Ketua Gabungan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono, menanggapi pernyataan permintaan maaf dari pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum minuman keras (miras).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeran di balik video yang viral tersebut bernama Lalati, berprofesi sebagai pengacara.

Lalati mengungkapkan alasan adanya video viral ini. Menurut dia, video tersebut merupakan rangkaian yang saling beruntun. 


Baca Juga : Orang Dibalik Video Viral Banyuwangi Bebas Jual Miras Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Katanya, video viral tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada pemerintah daerah bahwa peredaran miras di masyarakat sangat miris. Bahkan ada yang berdiri di dekat tempat ibadah dan sarana pendidikan.

Lalati juga meminta maaf jika video viral yang beredar menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Adanya pernyataan sikap dari orang dibalik video viral kaitan miras ini, Eko Wijiono menyebut permohonan maaf dalam bentuk apapun tidak akan menghapuskan tindak pidana.

"Hal ini sama halnya yang dilakukan oleh kasus-kasus yang ada. Seperti kasus Yunus yang menyampaikan bahwa tidak ada Covid-19, namun dia tetap terpidana," kata Eko.

Selain itu, imbuh Eko, kasus lain seperti Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Juga kasus Ahok, karena kesalahan kata walaupun Ahok menyampaikan permohonan maaf tapi tetap terpidana.

"Jadi saya perlu menyampaikan bahwa klarifikasi atau permohonan maaf atau bentuk apapun tidak menghapuskan tindak pidana," ungkap Eko.

Pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melaporkan orang dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual hingga minum miras itu.

Apalagi, kata Eko, dampak video tersebut sudah membuat kegaduhan bagi masyarakat. Bahkan mendapat kecaman. (Rif/Qin)