Infobanyuwangi.co.id- Dua orang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil berhasil diringkus kepolisian Banyuwangi setelah menggadaikan mobil pinjaman.
Dua pelaku bernama Finkan (25), warga Desa Kelurahan/kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi dan Eko (30), warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut, setelah mendapat laporan dari korban tentang dugaan penipuan dan penggelapan Mobil.
"Kedua pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan berhasil diamankan pada selasa (15/3/2022). Sekira pukul 15.00 WIB di Rumahnya," jelasnya.
Lita menambahkan Kedua pelaku yang kita amankan memiliki peran yang berbeda - beda dalam motif penggelapan mobil Ertiga Nopol P 1627 VM tersebut.
Sebelumnya korban bersama pelaku melakukan transaksi peminjaman mobil warna putih tersebut pada Senin (19/3/2022) sekira pukul 17.00 WIb di depan cafe gelora Jl. Simpang gajah Mada Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Peminjaman mobil yang seharusnya beberapa hari, namun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku sampai satu bulan setengah, setelah diselidiki ternyata mobil sudah di gadaikan ke seseorang ," ungkapnya.
Adapun korban melakukan mediasi secara kekeluargaan agar pelaku mengembalikan mobil yang sudah disewanya. Namun iktikad baik korban tidak diindahkan oleh para pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara. (rif/qin)