Polisi Selidiki Video Viral Banyuwangi Bebas Jual Miras

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Video viral pria bertopi sebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras. (Tangkapan layar).

Infobanyuwangi.co.id- Polresta Banyuwangi tengah mendalami video viral yang memperlihatkan pria bertopi sebut Banyuwangi bebas jual hingga minum minuman keras (miras).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi Infobanyuwangi.co.id, Selasa (25/1).



Baca Juga : Curi Puluhan Rokok, Dua Pemuda Diamankan Polsek Glenmore

"Kasus tersebut masih sedang kami selidiki," ucap Nasrun melalui pesan singkat di WhatsApp nya.


Penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah tentang video yang viral di media sosial tersebut.


Sebelumnya diberitakan, warga Banyuwangi beramai-ramai melaporkan video viral pria bertopi sebut Banyuwangi bebas jual miras.


Dalam unggahan video berdurasi 27 detik yang viral tersebut, juga mempertontonkan berbagai jenis miras segala merk yang berada di atas meja, serta terdapat ajakan kepada warga untuk minum miras.


Alhasil, video viral tersebut berhasil menyita perhatian warga Banyuwangi. Bukannya mendapat sanjungan, justru warga mengecam pemeran dibalik video viral tersebut. 


Warga banyak yang tidak terima dan menilai konten yang viral ini telah merendahkan harkat dan martabat Banyuwangi.


Kuasa Hukum warga Nanang Slamet, menyambut positif proses yang dilakukan pihak kepolisian. Menurut dia, proses penegakan hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi cukup cepat dalam menangani kasus tersebut.


"Kasus ini sangat terang, karena terdapat bukti yang cukup kuat untuk ditindak lanjuti. Selain itu dilihat dari pelaku yang secara terang-terangan membuat konten dan melakukan publikasi di akun media sosialnya, sementara di Banyuwangi ketentuan miras diatur baik secara undang-undang maupun Perda," kata Nanang. 


Saat pelaporan pada Senin (27/1) kemarin, pihaknya melaporkan pelaku dibalik video viral dengan dugaan melanggar pasal 14 ayat (1,2) dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


"Saya menghimbau masyarakat Banyuwangi agar tetap tenang, bersabar dan jangan melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melawan hukum, kita serahkan sepenuhnya ke Polresta Banyuwangi," pintanya.


Sebagai informasi, sebelumnya video viral yang berdurasi 27 detik tersebut mirip dengan yang lagi viral sekarang tentang "Salam dari binjai" namun diubah dengan kalimat "Salam dari Banyuwangi". 


"Ngapunten, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi. Yang mau minum bebas silahkan datang ke Banyuwangi, beredar luas minuman keras yang ada di Banyuwangi," ujar pria bertopi dalam video viral ini.


"Minum bebas, mau jual apapun minuman keras di Banyuwangi bebas. Salam dari Banyuwangi, salam dari Banyuwangi," tutup pria dalam video tersebut. (rif/qin)