Infobanyuwangi.co.id - Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) banyak yang terhapus.
Akibatnya warga miskin yang seharusnya bisa menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah, otomatis tidak lagi mendapatkan haknya. Selain BPNT juga PKH tidak cair, bantuan kesehatan PBI JK tidak aktif atau tidak dapat digunakan untuk berobat gratis.
Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu, Sugiarto, turut mengawal agar persoalan yang menyangkut hajat orang banyak itu bisa diselesaikan di hearing DPRD Banyuwangi.
Sugiarto mengaku telah melayangkan surat permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi, pada Senin (5/9/2022) kemarin. Setelah melakukan audiensi dan klarifikasi ke Pemdes Jambewangi bersama warga tetapi tidak menemukan kejelasan.
"Hari ini saya kembali datang ke DPRD Banyuwangi untuk menanyakan sejauh mana surat yang kami layangkan tersebut," cetus Sugiarto, Kamis (8/9/2022).
Sugiarto membeberkan, data KPM penerima BPNT di Desa Jambewangi awalnya sebanyak 823 KPM. Pada bulan Mei 2022, terjadi perubahan jumlah, hanya tinggal 659 KPM. Terakhir, per 31 Agustus 2022, data warga miskin KPM penerima BPNT, tersisa 80 an KPM saja.
Berdasarkan keterangan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, lanjut Sugiarto yang menghapus itu adalah pihak Pemdes Jambewangi.
"Namun dari Pemdes Jambewangi menyangkalnya. Sehingga ada kerancuan di sini. Oleh karenanya hearing ini perlu dilakukan untuk mengetahui dugaan terhapusnya KPM di Desa Jambewangi untuk penerima BPNT," ungkapnya.
Pihaknya berharap, jika hearing digelar nantinya Dinsos PPKB diminta menyiapkan data valid berapa jumlah KPM yang terhapus terutama di Desa Jambewangi dan bagaimana nanti penyelesaiannya.
"Untuk masyarakat Jambewangi saya harap untuk bersabar menunggu hasil hearing, kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ingin ikut hearing monggo, agar semuanya tahu," ucapnya.
Sugiarto berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Agar masyarakat kurang mampu kembali mendapatkan haknya.
"Kami berharap kepada Ketua DPRD Banyuwangi agar merealisasikan hearing ini, karena masyarakat di bawah semakin resah dan menunggu kepastian," pungkasnya.
Terpisah karyawan di bagian Sekretaris Dewan (Sekwan) Ahmad Ridwan membenarkan jika surat permohonan hearing itu telah diterima dan saat ini tengah berada di meja Ketua DPRD Banyuwangi.
"Surat sudah di Ketua DPRD belum turun ke kita, tinggal menunggu disposisi. Biasanya ketika surat itu sudah mendapatkan persetujuan nanti ditujukan ke komisi yang akan menengahi hearing," jelas Ridwan.