BANYUWANGI - Sengketa tanah wakaf di Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi masih belum usai. Nadzir atau penerima tanah wakaf melakukan berbagai cara agar lahan umat tersebut gagal diklaim atas nama pribadi.
Terbaru upaya mempertahankan lahan wakaf ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ditandai dengan penandatanganan petisi.
Di atasnya juga dipasangi banner bertuliskan "Mohon dukungan dan doa restu pembangunan masjid dan pusat kegiatan umat islam".
"Karena kami dengar kabar, kalau tanah wakaf ini ditawar-tawarkan kembali, saya nggak tahu. Saya menghalangi supaya tidak ada orang yang merasa tertipu membeli. Saya tidak mau itu terjadi," kata Vici, Senin (24/7/2023).
Juga sebagai perjuangan nadzir untuk mempertahankan tanah wakaf tersebut dengan berbekal akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) dan bukti-bukti lainnya.
"Kami disini memang berjuang untuk tanah wakaf, untuk dibangun sesuatu yang bermanfaat buat seluruh masyarakat. Kalau makam mungkin sulit, maka bisa dialihkan menjadi sesuatu yang lain misalnya masjid untuk pusat kegiatan umat muslim," ucapnya.
Persoalan tanah wakaf ini masih berproses di Pengadilan Agama Banyuwangi. Perkara yang teregister dengan nomor 3073/Pdt.G/2022/PA.Bwi ini masih sampai pada tahap musyawarah majelis. Sidang selanjutnya rencananya akan digelar pada 22 Agustus mendatang.
"Jika ini dimenangkan oleh pihak wakaf, tanah ini akan tetap wakaf, tidak akan kami jual belikan ke pihak lain," tegasnya.