Sugiarto Layangkan Surat Audiensi ke BPKAD Banyuwangi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Koordinator Penggiat Anti Korupsi, Sugiarto saat melayangkan surat audiensi ke BPKAD Banyuwangi, Senin (4/4/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kelompok massa Penggiat Anti Korupsi mendatangi kantor BPKAD Banyuwangi, Senin (4/4/2022). Sedikitnya ada 20 an massa yang menggeruduk kantor tersebut.

Kedatangannya, adalah untuk memberikan surat audiensi kepada Kepala BPKAD, Cahyanto.



Baca Juga : Perkara Pria Topi Miring Dinaikkan Status Tersangka

Permintaan audiensi tersebut buntut adanya dugaan penyelewengan, dimana pekerjaan perbaikan pagar di kantor setempat dikerjakan sepekan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) terbit.


Koordinator Aktivis Penggiat Anti Korupsi Banyuwangi, Sugiarto mengatakan audiensi itu guna meminta penjelasan mengenai adanya dugaan penyelewengan dalam pembangunan pagar di kantor setempat.


Bila dalam waktu 2 x 24 jam surat itu tidak ditindaklanjuti pihaknya mengancam akan menerjunkan massa lebih banyak lagi.


"Kalau sampai 2 hari tidak ada tindak lanjut resmi, kami akan turun aksi dengan membawa massa yang lebih banyak lagi," ancamnya.


Sugiarto juga menganggap pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi terkait kelalaian pekerjaan renovasi pagar di dinas setempat adalah sebuah kebohongan.


Sugiarto menilai hal tersebut merupakan konspirasi yang nyata. Menurutnya, hal seperti seperti itu sudah menjamur di Banyuwangi, beberapa dinas sudah pihaknya kantongi, yang sudah mengerjakan proyek sebelum penawaran digulirkan.


"Kami akan membuktikan, BPKAD bahwa sebenarnya itu adalah sebuah konspirasi yang nyata," ungkapnya.


Sebelumnya Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto menyampaikan, pekerjaan tersebut memang masih dalam tahap verifikasi. Ada miskomunikasi antara dinas dan pihak ketiga.


"Makanya pada saat itu, kita sebenarnya merekomendasi sebetulnya. Kita ngomong rekomendasi, tapi ditafsirkan sama pihak ketiga itu sudah bisa dikerjakan. Makanya dari mandornya itu ngirim tukang," kata Cahyanto, Kamis (31/3/2022) kemarin.


Menurut dia, pekerjaan jenis Penunjukan Langsung (PL) ini adalah kelalaian pihak ketiga. Sudah melaksanakan pekerjaan sebelum SPK terbit, hanya dengan dasar rekomendasi.


"Ternyata memang hasil verifikasi tetap mereka yang dapat. Tapi kan mereka tetap membongkar pekerjaan sebelum SPK. Saya anggap itu kelalaian," imbuh dia.


Sebagai bentuk konsekuensi, BPKAD Banyuwangi meminta agar meng adendum perubahan SPK hingga mutual check seratus (MC 100) pada Kamis (31/3/2022) kemarin. Sedangkan biaya pembongkaran yang sudah berjalan itu tidak pihaknya anggap.


Menanggapi rencana pergerakan massa dari pihak Sugiarto untuk meminta klarifikasi secara langsung, Cahyanto juga siap menemui mereka.


"Adanya pergerakan massa, saya tunggu kalau mau diskusi, monggo, kalau ketemu kan enak, tidak ada sesuatu yang bisa kita obrolkan," katanya. (wan/qin)