4 Orang Tersangka Laporan Keonaran Resmi Ditahan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Salah satu tersangka ditahan Polda Jatim.

Infobanyuwangi.co.id- Polda Jatim akhirnya resmi menahan empat orang tersangka kasus keonaran di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Keempatnya diantaranya Ketua Fosum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi dan Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pakel, Suwarno dan Untung.

Keempatnya dijemput langsung oleh Polda Jatim dalam kurun waktu yang berbeda. Ketua Forsuba Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani dijemput pada Kamis malam (2/2/2023). Sedangkan ketiga tersangka lainnya Mulyadi, Suwarno dan Untung dijemput aparat kepolisian Polda Jatim pada Jumat malam (3/2/2023).

Penahanan terhadap keempatnya merupakan buntut laporan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, berinisial S pada 18 Agustus 2022 lalu. Dalam laporan itu, Suparmo melaporkan adanya kasus keonaran yang tertuang dalam pasal 14 jo 15 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.


Baca Juga : Raperda BUMD di Banyuwangi Resmi Disahkan Jadi Perda

Meski begitu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto belum dapat memberikan keterangan apapun kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Sabtu (4/2/2023).

Penahanan terhadap Ketua Forsuba Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani malah dibenarkan oleh Kuasa Hukum Abdillah, Joko Purnomo. Joko membenarkan jika kliennya telah dibawa dan ditahan di Polda Jatim pada Kamis malam (2/2/2023).

Penahanan tersebut, Joko menyebut, bahwa atas laporan seseorang berinisial S. Padahal, kliennya hanya melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin.

"Klien kami mendampingi para petani Desa Pakel untuk memperjuangkan hak-haknya para petani dengan dasar bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau," terangnya.

Sedangkan Kuasa Hukum S atau Pelapor, Wahyu Firman mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian khususnya Polda Jatim yang telah bergerak cepat menindak lanjuti laporan yang telah dibuat. 

"Saya ucapkan terimakasih banyak Polda Jatim sudah menindaklanjuti laporan klien kami, demi menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin," ungkapnya.