Infobanyuwangi.co.id - Para sopir pengangkut hewan ternak sapi dan babi dari Bali ini harus gigit jari. Menyebrang ke Jawa via Pelabuhan Ketapang, mereka terpaksa harus putar balik.
Mereka dicegat oleh Polsek KP3 Tanjungwangi setelah beberapa menit menginjakkan kaki di pelabuhan, Minggu (29/5/2022) kemarin.
Kapolsek KP3 Tanjungwangi AKP Ali Masduki mengatakan saat ini pengiriman ternak antar kota tengah dilarang.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK) yang meresahkan para peternak.
Dalam operasi penyekatan tersebut sedikitnya ada 5 truk yang diamankan. Sementara ternak total ada sekitar 35 ekor sapi dan 316 ekor babi.
"Lima kendaraan truk itu, dua diantaranya mengangkut sapi. Sedangkan tiga unit truk mengangkut babi," kata AKP Ali Masduki.
Polisi saat itu segera membawa sopir beserta truk dan muatannya ke Mapolsek Tanjungwangi untuk dilakukan pendataan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen muatan serta surat-surat kendaraan muatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu ternyata ternak tersebut tidak dilengkapi surat-surat secara resmi. Sehingga, petugas langsung membawa ternak ke Karantina Hewan.
"Lima kendaraan dan lima sopir truk yang dilakukan pemeriksaan yaitu SR, MZ, WM, PW, dan AY. Namun, kelimanya hanya sopir yang disuruh dan diberi upah," ungkapnya.
Setelah pendataan tersebut usai para sopir itu pun diminta untuk putar balik. Polisi juga masih berupaya mencari identitas pemilik hewan ternak tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk, kita minta sopir untuk kembali ke pemilik hewan ternak yang ada di Bali. Dengan maksut dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.