Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Karangsari Dilaporkan Warganya

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Perwakilan warga Karangsari saat menunjukkan bukti laporannya di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (26/1). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Sejumlah warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kades setempat ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Dugaan anggaran yang diselewengkan sekitar Rp 150 juta yang merupakan anggaran operasional untuk pendirian Pertamina Desa.



Baca Juga : Hasil Pertemuan: Layanan Rapid Test di Pelabuhan Ketapang Tak Penuhi Syarat Dipastikan Ditutup

Selain itu, warga juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kades setempat, terkait hasil penebangan sebanyak 91 pohon di tanah kas desa.


Perwakilan warga Sugiarto mengatakan, dugaan korupsi  tersebut telah dilaporkan pada 12 Januari 2022 lalu.


"Hari ini kita datang ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mengklarifikasi sudah sampai mana kasus tersebut ditangani," kata Sugiarto, Rabu (26/1).


Menurut Sugiarto, alokasi anggaran untuk pembukaan usaha Pertamina Desa (Pertades) itu sebesar Rp 150 juta dan telah diberikan kepada BUMDes Karangsari yang bersumber dari Dana Desa setempat.


Alokasi tersebut telah dianggarkan pada tahun 2021. Namun hingga awal 2022, rencana pembangunan Pertades di Desa Karangsari tak kunjung terealisasi hanya sebatas kegiatan persiapan lahan pada akhir tahun 2020.


Dalam hal ini, masih Sugiharto, menggunakan lahan pertanian produktif di urug tidak lebih dari 100 truk tanah, tanpa melalui proses aturan alih fungsi lahan dan sampai hari ini terbengkalai di tumbuhi rumput liar. 


"Jadi Dana desa yang dialokasikan untuk rencana pembangunan Pertamina Desa itu, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut," jelas Sugiarto.


Sementara, lanjutnya, untuk dugaan korupsi penyelewengan anggaran hasil penebangan puluhan pohon di tanah kas desa itu dilakukan pada 2019 akhir hingga 2020.


Bahwasanya, kata Sugiarto, Desa Karangsari memiliki puluhan hektar yang ditanami pohon kelapa dan pohon mahoni di atasnya.


"Pada akhir 2019 dan 2020 ada sebanyak 47 pohon mahoni dan 44 pohon kelapa, total ada 91 pohon yang ditebang oleh pak Kades," bebernya.


Warga menduga, penebangan puluhan pohon tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa sesuai peraturan perundang-undangan.


"Kami menduga hasil penjualan tidak masuk kas Desa, karena tidak ada dalam RAPBDes maupun APBDes Desa Karangsari," jelas dia.


Dugaan penyelewengan anggaran ini, warga Desa Karangsari juga telah melampirkan sejumlah barang bukti baik kronologis hingga foto-foto penguat.


"Total kerugian dugaan korupsi ini diperkirakan sekitar Rp 200 juta lebih. Kami para warga siap mengawal untuk ke titik-titik dimana lokasi pohon itu ditebang," katanya.


Warga Karangsari berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi bisa secepatnya menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades setempat.


"Harapannya pihak Kejaksaan segera memproses, agar masyarakat di bawah tenang, tidak terjadi gejolak. Apalagi nanti bisa dimungkinkan kalau terlalu lambat penanganan akan ada aksi massa," ungkapnya.


Terpisah, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Robani membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.


"Laporan sudah kami terima, nanti kita akan pelajari, selanjutnya kita lakukan sesuai prosedur," pungkasnya. (rif/qin)