Klinik Rapid Test Tak Kantongi Izin Masih Bebas Beroperasi, DPRD Banyuwangi Kecewa pada Eksekutif

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Banyuwangi saat melakukan Sidak klinik pelayanan rapid test di Pelabuhan Ketapang. (Dokumen Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kecewa terhadap eksekutif. Pasalnya puluhan klinik pelayanan rapid test antigen di pelabuhan ketapang masih bebas beroperasi diduga tanpa mengantongi izin yang lengkap.


DPRD menilai eksekutif dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP lamban dalam menangani puluhan gerai rapid test tersebut. Padahal waktu toleransi yang diberikan kepada klinik untuk melengkapi izin, sudah jatuh tempo per tanggal 21 Januari 2022 kemarin.


Baca Juga : Pedagang Banyuwangi Keberatan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng


"Kami kecewa. Ini sudah gak jelas Dinkes dan Satpol PP. Habis ini akan kita panggil," kata Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto, Selasa (25/1).


Berdasar hasil Sidak oleh Dinkes bersama DPRD pada Rabu (5/1) kemarin, dari 45 klinik layanan rapid test antigen di wilayah setempat. Ada 3 yang sudah berizin, 2 sudah mendapatkan rekomendasi dan 40 lainnya masih belum mengantongi izin.


Menurut Irianto, seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola layanan rapid test antigen di sepanjang jalur Pelabuhan Ketapang segera ditindak tegas.


"Seharusnya kalau tidak sesuai, segera ditindaklanjuti dengan ketentuan yang sudah ada. Tutup dulu, tutup dulu, kok terus seperti ini (dibiarkan tidak ditindak). Saya kecewa," tegasnya.


Sebagai anggota dewan, politisi PDI Perjuangan ini tahu betul bagaimana formulasi semestinya penanganan rapid test antigen. Tapi pihak terkait yang punya kewenangan penindakan justru tidak segera menyiapkan langkah nyata.


"Saya tiap hari ketemu, jawabannya siap-siap. Apa yang disiapkan. Pemikiran kami ada apa itu?, kalau gak ada apa-apa kenapa kok dipersulit, kok diulur-ulur," kritik Irianto kesal.


Terpisah Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat mengungkapkan jika saat ini sebagian klinik layanan rapid test di Pelabuhan Ketapang telah mengajukan izin rekomendasi.


"Kita menghargai proses yang dilakukan oleh semua klinik yang sedang melaksanakan tindak lanjut. Sebagian dari mereka sudah mengajukan regulasi," katanya.


Hari ini juga, lanjut Amir, Dinkes mengumpulkan semua klinik pelayanan rapid test baik yang sudah mengajukan regulasi ataupun belum, untuk diberikan pemahaman.


"Klinik yang tidak mengajukan rekomendasi kemungkinan akan kita tutup. Hari ini saya di Kecamatan Kalipuro untuk bertemu dengan semua pengelola klinik," pungkasnya. (rif/qin)