Infobanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan 17 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Dan keputusan penetapan Propemperda tahun 2023 digelar dalam rapat paripurna internal DPRD, Senin (28/11/2022) sebelum pengesahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2023.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi mengatakan, penetapan Propemperda Tahun 2023. diawali dengan pemaparan, diskusi, serta telah melakukan konsultasi sebagaimana amanat ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota di Jawa Timur pasal 11 ayat (1) .
“Sebelum propemperda ditetapkan wajib dikonsultasikan dan dilakukan asistensi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur, hasil asistensi propemperda dari gubernur wajib ditindaklanjuti sebagai dasar penetapan propemperda dengan keputusan DPRD," ucap Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi Awak Media.
Selanjutnya dari hasil konsultasi dan asistensi Biro Hukum Pemprov Nomor: 188/45460 /013.2/2022 tanggal 25 November 2022 telah menyepakati Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 sebanyak 17 raperda.
Ada 11 (sebelas) judul raperda usulan eksekutif, tiga diantaranya raperda komulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.
Rancangan regulasi tertinggi lainnya antara lain Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032.
Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Dan Raperda tentang pencabutan 2 Perda yaitu Perda No.4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan /kegiatan di Banyuwangi serta Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Sedangkan 6 (enam) judul raperda usulan DPRD Banyuwangi antara lain Raperda tentang perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa. Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Perubahan Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di Luar Negeri.
“Hasil konsultasi kita di Biro Hukum Pemprov Jatim mendapatkan evaluasi koreksi dan lain sebagainya yang kemudian ditetapkanya tata urutan dan prioritas pembahasan raperda yang diutamakan," ucap Sofiandi.
Dan raperda yang menjadi prioritas utama untuk dibahas pada tahun 2023 yakni raperda komulatif terbuka dan raperda yang bersifat mandatory seperti halnya Raperda Perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar aturan Perda lainnya, contohnya raperda LP2B.
“Raperda LP2B ini mandatory dan menjadi sangat strategis dan penting untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional kita," ucapnya.
Selanjutnya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Daerah.
“Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 terkait dengan penyederhanaan jenis-jenis pajak dan ketentuan lain terkait skema perolehan hak-hak daerah yang tentunya akan lebih optimal dari aturan sebelumnya," pungkas Sofiandi.