Infobanyuwangi.co.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan dua ruko di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/2).
Penertiban dilakukan karena penghuni dua ruko di bekas stasiun lama Banyuwangi itu lantaran tidak membayar sewa.
KAI bahkan telah memberikan kesempatan pihak penyewa untuk membayar. Namun hingga dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, pihak penyewa tak kunjung membayar.
"Kontraknya empat tahun, total tagihannya Rp 25 juta. Dan pihak penyewa belum membayar, terpaksa kami tertibkan," kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal melalui Plh Manager Humas, Tohari.
Kata Tohari, dua ruko yang berdiri di lahan bekas stasiun lama Banyuwangi tersebut disewa salah satu perusahaan jasa paket. Kontrak awal sewa dimulai pada tahun 2018, namun hingga tahun 2022 tidak ada pembayaran dari pihak penyewa.
"Pihak penyewa pada 16 Agustus 2021 sepakat akan membayar. Tapi sampai sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran," ungkapnya.
Barang-barang milik penyewa dikeluarkan dari ruko untuk selanjutnya ditampung di Stasiun Banyuwangi Kota. "Tidak dilakukan penyitaan, pemilik sewaktu-waktu bisa mengambil barang di stasiun," katanya.
Penertiban aset itu dilakukan oleh petugas PT KAI Daop 9 Jember, dengan didampingi aparat kepolisian setempat.
"Penertiban aset akan terus berlanjut. Aset milik KAI Daop 9 tersebar luas di sejumlah titik, mulai dari Banyuwangi hingga Pasuruan," pungkasnya. (fid/qin)