Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Pidana Kesehatan

$rows[judul]

Banyuwangi - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-79, Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana kesehatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).




Baca Juga : Kisah Inspiratif Abdul Ghofur, dari Anak Petani yang Sukses di DPRD Banyuwangi

Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63, Kamis (22/08/2024).


Pemusnahan barang bukti ini berkaitan dengan kasus tindak pidana kesehatan atas nama terpidana Sujiyo alias Pak Jio dan Rio Pamungkas ST alias Pak Rio. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi jamu tawon dalam botol kaca, botol kosong kemasan jamu, kardus, serta serbuk jamu.


Acara pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo. Turut hadir dalam acara ini perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba, Bripka Anang Widada, Kasubsi P2P (Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi, Ibu Masfufah, serta Jaksa Fungsional I Ketut Gde Dame Negara dan Staf Pidum, Septian Bagus. Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi juga turut berpartisipasi dalam proses ini.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, melalui Muhammad Bimo, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan salah satu tugas serta wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor. 


"Kegiatan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkapnya.


Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak dapat digunakan kembali dan menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan. 


Acara ini juga menjadi momen penting dalam menjaga integritas sistem hukum serta memberikan sinyal tegas terhadap pelanggaran hukum di bidang kesehatan.


Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan publik. 


Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi demi mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang efektif. (*)