Minta Hentikan Kasus, Kuasa Hukum Pelapor Pria Topi Miring: Argumentasi Ngawur!

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa hukum pelapor video viral pria topi miring, Nanang Slamet. (Dokumen Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kuasa hukum pelapor video viral pria topi miring, Nanang Slamet, angkat bicara menanggapi pemberitaan M Sugiono kuasa hukum La Lati yang mengimbau aparat penegak hukum menghentikan kasus salam dari Banyuwangi.

Dalam sebuah pemberitaan yang beredar, salah satu alasan permintaan penghentian kasus itu karena bebasnya peredaran miras di Banyuwangi benar adanya.



Baca Juga : Depresi, Pria di Banyuwangi Nekat Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Sementara Nanang tidak menanggapi secara serius terhadap argumentasi kuasa hukum pria topi miring tersebut. Karena dinilai tidak relevan dengan perkara yang sedang bergulir.


"Permintaan penghentian perkara saudara L melalui kuasa hukumnya pak Sugiono dengan dalil banyaknya penjual miras tersebut tidak relevan," ungkapnya, Jumat (27/5/2022).


"Saya tidak mau menanggapi argumentasi yang 'ngawur' seperti itu, bisa diketawain sama mahasiswa yang baru belajar ilmu hukum nanti," ucap Nanang singkat, saat ditanya soal permintaan penghentian kasus tersebut.


Sebagai informasi, pemeran dibalik video viral itu diketahui bernama La Lati. Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah menyerahkan berkas perkara penyidikan La Lati ke pihak kejaksaan.


La Lati merupakan tersangka dalam perkara video viral "Salam dari Banyuwangi" yang menyebut Banyuwangi bebas dan jual minuman keras (miras).


La Lati diduga menyebarkan berita hoaks sesuai LP-8/28/1/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim.


Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja melalui KBO Reskrim Iptu B. Hidayat membenarkan jika perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Berkas perkara sudah kami kirim ke JPU. Tinggal nunggu jawaban apa P21 atau P19," kata Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (wan/qin)