Nanang Ungkap Fakta Persidangan Kasus Jual Beli HP di Banyuwangi Jawab Kuasa Hukum ES

$rows[judul]

BANYUWANGI - Nanang Slamet, Kuasa Hukum FZA pemilik konter yang menjadi korban pemerasan oknum pengacara berinisial ES pada Juni 2024 lalu memberikan tanggapan atas kasus yang dialami kliennya. 

Ia memberikan tanggapan dari jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum ES, Hendra Prastowo seusai sidang kedua di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (3/10) kemarin.

Sebelumnya tim kuasa hukum menjelaskan bahwa apa yang dilakukan ES bukan inisiatif pribadi. ES bertindak melaksakan profesinya sebagai pengacara untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. 


Baca Juga : Kuasa Hukum Oknum Pengacara ES Angkat Bicara

Dia mempunyai surat kuasa dari kliennya berinsial Spy atau Pj diminta mendampingi dalam perkaranya dengan FZA tentang jual beli hp. Meminta pembayaran senilai Rp 150 juta juga atas perintah kliennya.

Menanggapi hal itu, Nanang Slamet menyebut fakta tersebut terungkap dalam persidangan. Meminta uang senilai Rp 150 juta kepada FZA memang bukan murni inisiatif ES namun karena permintaan Spy atau Pj.

"Memang fakta yang  terungkap dalam persidangan Spy yang menyuruh ES meminta uang kepada FZA. makanya Spy atau Pj mestinya juga harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Nanang.

Meski Spy ditetapkan tersangka, namun tidak kemudian melepaskan ES dari jeratan hukum. Karena itu merupakan rangkaian, klien dengan pengacaranya melakukan pemerasan.

Nanang menambahkan kasus yang dialami kliennya itu bermula dari urusan jual beli hp Iphone Pro Max 13 antara FZA dengan Spy. Hp itu dibeli dengan harga Rp 12,7 juta. Sebulan kemudian hp itu rusak dengan kondisi layar tidak menyala.

Kemudian Spy protes dan meminta pertanggungjawaban. FZA sebagai pemilik konter pun memberi berbagai penawaran untuk bertanggungjawab. Akhirnya ketemu kata sepakat dengan pengembalian uang Rp 12,7 juta sesuai harga beli hp.

"Dan pada akhirnya hp yang rusak itu dikembalikan dan klien kami mengembalikan uang itu secara utuh. Itung-itungan dari situ saja klien kami sudah rugi.  Anggap saja Spy selama sebulan hanya pinjam di klien kami," jelasnya.

Setelah jual beli itu dibatalkan perkara sudah selesai  Namun perkara ini terus berlanjut, Spy melalui  ES sebagai kuasa hukumnya memperkarakan kasus ini. FZA diminta uang ganti rugi dengan dalih penghapus pidana senilai Rp 150 juta.

"Jual beli itu sudah dibatalkan, uang kembali utuh dan hp yang semula bagus dikembalikan dalam kondisi rusak, lah ini kok tiba tiba datang lagi meminta uang Rp 150 juta  dengan dalih penghapus pidana Ini kan mengada-ada dan jelas ini pemerasan. Jadi unsurnya sudah sangat terang," tegasnya. (*)