Infobanyuwangi.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi membuat terobosan penyelesaian perkara perdata dalam peradilan modern. Terobosan tersebut dengan menggandeng Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Banyuwangi.
Terobosan tersebut, akan dipaparkan dalam acara Webinar pada Kamis (15/12/2022) mendatang di PN Banyuwangi. Acara yang dikemas melalui zoom meeting tersebut, akan menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Kresna Menon, Asisten Ketua Mahkamah Agung (MA), Witanto, dan Staf Khusus Pimpinan MA, Riki Perdana Raya Waruwu, sebagai narasumber.
Ketua PN Banyuwangi, Moehammad Pandji Santoso melalui Humas PN Banyuwangi, Agus Pancara mengatakan, bahwa acara webinar yang digelar secara online tersebut akan diikuti oleh seluruh Hakim PN dan PA Banyuwangi, serta seluruh pengurus perbankan, BPR, koperasi, Advokat atau pengacara hingga mahasiswa.
"Kegiatan Webinar ini akan dilaksanakan pada Kamis (15/12/2022) mendatang, serta para Hakim PN Banyuwangi sebagai panitia pelaksana," katanya.
Agus mengatakan, kegiatan tersebut akan menghadirkan tiga narasumber yang cukup berpengalaman. Serta nantinya juga akan ada sesi tanya jawab dengan narasumber. "Para peserta webinar nantinya bisa melakukan audiensi langsung dengan narasumber dalam acara tersebut, sehingga benar-benar memahami materi yang akan disampaikan," terangnya.
Kegiatan ini, jelas Agus, tentunya memiliki beberapa tujuan. Diantaranya melaksanakan program kerjasama antara PN Banyuwangi dengan PA Banyuwangi. "Ini juga sebagai program kerja dengan pengurus IKAHI cabang Banyuwangi dalam periode 2022 hingga 2025 mendatang," ungkapnya.
Bukan hanya itu, masih kata Agus, juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat luas tentang bagaimana memanfaatkan gugatan sederhana dan mediasi elektronik yang telah diberlakukan. "Gugatan Sederhana dan mediasi elektronik yang merupakan salah satu solusi bagi para pencari keadilan," jelasnya.
Agus menambahkan, gugatan sederhana dan mediasi elektronik tersebut merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Bagi para pencari keadilan, gugatan sederhana cukup simpel.
"Pembuktian yang dilakukan dalam gugatan tersebut juga cukup sederhana, sehingga dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.