Infobanyuwangi.co.id - Sebidang tanah wakaf yang terletak di Jalan Badung, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, menjadi perdebatan dan sedang diproses di Pengadilan Agama setempat.
Proses penyelesaian sengketa perdata ini telah mencapai tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang diadakan pada Selasa (23/5/2023).
Sidang PS dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum mereka. Sejumlah warga sekitar dan perwakilan dari Kelurahan Tamanbaru juga hadir.
Vici Noornindia, sebagai nadzir atau penerima wakaf atas tanah seluas lebih dari 4000 meter persegi, adalah penggugat dalam kasus ini.
Vici menjelaskan bahwa akta ikrar wakaf tanah tersebut dikeluarkan pada bulan September 2021, setelah didaftarkan oleh mantan lurah Penganjuran pada era 90-an.
Tanah yang telah lama diwakafkan untuk tempat pemakaman tersebut "diserobot". Hal ini terjadi ketika muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Suhaemi secara tiba-tiba.
"Suhaemi adalah kakek saya. Awalnya, saya tidak bereaksi dan tidak mempermasalahkannya karena saya yakin Badan Pendapatan Daerah akan melindungi tanah ini, mengingat jumlah pajaknya tercatat nol rupiah atas nama panitia makam dan fasilitas umum," ungkap Vici.
Namun beberapa bulan yang lalu, Vici dihubungi oleh saudaranya yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Mereka mengklaim bahwa tanah wakaf sebenarnya adalah milik keluarga mereka.
"Mereka datang ke rumah dan mengatakan bahwa tanah wakaf ini telah muncul SPPT atas nama Suhaemi," kata Vici.
SPPT atas nama Suhaemi tersebut muncul selama dua tahun, yaitu pada tahun 2020 dan 2021. Namun setelah diproses pada tahun berikutnya, pajaknya kembali menjadi nol rupiah.
Vici menyebutkan bahwa pihak tergugat mencoba mengurus hal ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan surat pernyataan bahwa petok tanah milik Suhaemi hilang. Padahal menurutnya, petok aslinya berada di tangannya.
"Ini adalah tindakan main-main. Ada oknum-oknum mafia tanah yang berusaha mengambil alih ini," tegasnya.
Vici menegaskan bahwa selain memegang petok asli tanah milik Suhaemi, dia juga mengetahui dengan pasti batas-batas tanah tersebut yang merupakan milik kakeknya.
Batas tanah Suhaemi dimulai dari Kafe Tamulang ke arah barat hingga Jl. Jenggala dengan luas sekitar 16.000 meter persegi, dan sudah dibagi-bagi menjadi petak-petak.
Vici kembali menegaskan bahwa tanah wakaf yang lokasinya berada di timur Kafe Tamulang itu diluar petok Suhaemi.
"Tanah (wakaf) ini tanahnya orang, dan bukan bagian dari tanahnya Suhaemi, intinya itu," beber perempuan yang berprofesi sebagai notaris ini.
Setelah ditelusuri di Kelurahan Penganjuran, lanjut Vici, tanah wakaf tersebut atas nama Djuwariyah binti H. Djaelani. Luas tanah yang diwakafkan sekitar 4.330 sampai 4.500 meter persegi dari luas seluruhnya 25.000 meter persegi.
"Tanah ini benar-benar tanah fasilitas umum yang harus kita lindungi bersama. Jangan diambil seseorang, nanti dijual seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua Badan Wakaf Banyuwangi, Mustain Hakim juga turut menyaksikan jalannya sidang PS oleh PA Banyuwangi.
Mustain Hakim mengaku mengetahui persoalan ini sejak dirinya menjabat sebagai kepala KUA sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan Banyuwangi.
Kala itu dirinya masih belum berani mengeluarkan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf). Karena korena atau petunjuk-petunjuknya seperti peta lokasi, keterangan saksi, bahkan saksi bernotaris, belum ia terima.
Korena atau petunjuk dinilai sudah cukup memadai ketika Mustain Hakim sudah dimutasi ke PPAIW Kecamatan Srono.
“Sehingga saya selaku Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (Banyuwangi) meminta Kepala KUA pengganti saya untuk berani mengeluarkan APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) karena korena- korena sudah cukup,” ujarnya.
Selanjutnya APAIW diterbitkan di tahun 2021. Sehingga dari APAIW ini, lanjutnya, perlu ada isbat ketetapan dari pengadilan.
Namun karena proses mitigasi Badan Wakaf ini kurang berhasil sehingga mengalir ke litigasi.
“Kedua belah pihak menginginkan persoalan sengketa yang bertahun-tahun ini selesai di pengadilan. Maka ini menjadi momen terakhir dari beberapa sidang sebagaimana tadi disampaikan dua minggu ke depan sudah kesimpulan,” pungkasnya.
Namun sayangnya, pihak tergugat enggan berkomentar ketika sejumlah wartawan berusaha meminta konfirmasi. Pihak Pengadilan Agama juga begitu.