Infobanyuwangi.co.id - Sidang kedua sengketa Pilkada Banyuwangi 2024 di Mahkamah Konstitusi terjadwan akan digelar pada Jumat (17/1/2025) mendatang di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 pukul 13.30 WIB.
Sidang lanjutan ini dalam agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Pihak terkait dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani - Mujiono, melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan 30 bukti kuat untuk menjawab tuduhan pemohon yang dilayangkan paslon nomor urut 02 Ali Makki - Ali Ruchi.
Ketua Kuasa Hukum Ipuk-Mujiono, M. Yusuf Febri Budiyantoro mengatakan, bukti yang disiapkan mencakup dokumen, foto, dan data pendukung lainnya.
“Semua bukti sudah kami verifikasi dan disusun rapi. Bukti-bukti ini akan kami ajukan dalam sidang untuk menjawab kurang lebih 10 tuduhan pemohon,” ujar Yusuf, Kamis (16/1/2025).
Tim hukum memastikan bahwa seluruh bukti telah dipersiapkan secara matang untuk mendukung argumen mereka dalam membantah tuduhan pemohon terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
“Kami siap membuktikan bahwa tuduhan pemohon tidak berdasar. Semua bukti ini akan menjadi kunci penting dalam persidangan,” tegas Yusuf saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Ipuk Fiestiandani turut memberikan dukungan penuh kepada tim hukumnya. Ia bahkan mengantar tim langsung ke Bandara Banyuwangi sebelum mereka bertolak ke Jakarta, Rabu (15/1/2025) pagi.
“Doa dan dukungan selalu kami dapatkan dari Ibu Ipuk. Beliau sangat membersamai kami dalam menghadapi proses hukum ini,” tambah Yusuf.
Yusuf menyebut, pengalaman tim hukum saat memenangkan sengketa Pilkada Banyuwangi 2020 menjadi modal berharga untuk menghadapi persidangan pada sengketa Pilkada kali ini.
“Kami yakin dapat memberikan hasil terbaik, seperti yang sudah pernah kami capai sebelumnya,” pungkas Yusuf.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu (8/1/2025) lalu. Salah satunya hasil Pilkada Kabupaten Banyuwangi.
Sidang sengketa Pilkada Banyuwangi teregistrasi pada nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang pertama tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Perkara Pilkada Banyuwangi ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Ali Makki Zaini - Ali Ruchi sebagai pemohon, dan termohon adalah KPU Banyuwangi.
Dalam petitum yang dibacakan salah satu kuasa hukum 02, Ahmad Badawi, pemohon meminta MK memerintahkan KPU Banyuwangi untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 01 Ipuk - Mujiono sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.
Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi.