Infobanyuwangi.co.id- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP menertibkan gerai rapid test antigen yang tidak memenuhi syarat di Pelabuhan Ketapang, Rabu (26/1).
Puluhan gerai yang menjamur di kawasan Pelabuhan Ketapang itu ada juga yang sampai ditutup paksa alias disegel karena bandel. Karena masih beroperasi meski sudah diperingati sebelumnya.
Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, penertiban langsung di lapangan ini untuk memastikan apakah pengelola gerai rapid test antigen sudah menepati janji setelah ada kesepakatan.
"Karena dalam pertemuan kemarin telah disepakati bila gerai yang tidak mampu memenuhi syarat-syarat dengan sukarela akan menutup gerainya. sebagian tadi menutup secara mandiri dan sebagian lainnya ditertibkan oleh petugas," jelasnya.
Amir menyebut, dari 48 gerai yang ada tersisa 20 layanan rapid test yang beritikad baik. Mereka menyetujui kelengkapan izin beroperasi.
Adapun syarat yang dimaksud, yakni seperti memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pengelolaan limbah, pencahayaan, tempat yang representatif, hingga peralatan kesehatan dan SDM gerai rapid test antigen yang kompeten.
"Nah yang beritikad baik itu nantinya akan kita terbitkan surat rekomendasi masyarakat. Ini sebagai upaya kita membantu untuk mendapatkan layanan rapid test antigen sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur)," pungkasnya.
Sementara itu, kata Amir, penertiban akan terus dilakukan melalui Satpol PP. Jika masih ada gerai yang masih nekat buka. tidak ada segan-segan menutup kembali.
"Ketika ada gerai yang paksa buka, maka akan kembali ditertibkan oleh Satpol PP. Nanti setelah ini Satpol PP akan kembali melakukan operasi," pungkas Amir. (rif/qin)