BANYUWANGI, Sabtu, 18 Oktober 2025 – Polresta Banyuwangi terus menjalankan komitmennya dalam menertibkan aktivitas penambangan Galian C di wilayahnya. Langkah terbaru, Polresta melakukan pemeriksaan secara parsial terhadap sejumlah pelaku usaha tambang di seluruh Banyuwangi.
Beberapa perwakilan dan pemilik usaha tambang Galian C terlihat mendatangi Markas Polresta Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Brawijaya pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Visual di lokasi menunjukkan sejumlah pria duduk menunggu antrean di area luar Mapolresta, mengindikasikan adanya proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Salah seorang narasumber yang turut hadir dalam pemeriksaan membeberkan fokus utama penyelidikan. Ia mengakui bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan masalah legalitas usaha mereka.
“Pemeriksaan tadi dilakukan oleh Polresta Banyuwangi, menanyakan terkait perizinan dari Kementerian ESDM. Di mana kami disuruh melengkapi perizinan tersebut,” ungkap narasumber tersebut. Ia juga menambahkan bahwa aktivitas penambangan mereka sudah berjalan cukup lama tanpa izin yang lengkap. “Kami menambang sekira sudah hampir satu tahun,” tambahnya.
Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa Polresta Banyuwangi menyasar tambang-tambang yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap, yang kini proses perizinannya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Terkait kelanjutan penanganan kasus ini, Jurnalis Info Banyuwangi telah berupaya menghubungi pihak Polresta Banyuwangi untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan penjelasan detail.
"Sampai saat ini kami menghubungi Pihak Polresta Banyuwangi belum ada tanggapan, karena terakhir kami hubungi, pengakuannya (pihak Polresta) masih memeriksa para pihak," Lapor Jurnalis InfoBanyuwangi